SOKOGURU, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”
Program ini jadi angin segar buat masyarakat karena membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Jadi, kalau kamu masih punya utang pajak kendaraan dari tahun-tahun lalu, sekarang momen tepat buat beresin!
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kalau kebijakan ini hadir untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya bayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi belum lama ini dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
Catat Tanggalnya: Pemutihan Berlaku 20 Maret – 6 Juni 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan program ini sudah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur.
Program pemutihan bakal berjalan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Selama periode tersebut, kamu bisa perpanjang pajak kendaraan tanpa harus bayar tunggakan dari tahun sebelumnya.
Tapi ingat, pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap harus dibayar, ya!
Layanan Pajak Makin Digital, Bayar Makin Gampang!
Pemprov Jabar juga terus mengembangkan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Sekarang kamu bisa bayar pajak kendaraan dari mana saja lewat:
E-Samsat
Aplikasi Sambara via Jabar Apps Sapawarga
Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Dengan layanan digital ini, proses bayar pajak jadi makin cepat, aman, dan efisien. Gak ada lagi alasan lupa atau ribet!
Gratiskan Bea Balik Nama, Tertibkan Data Kendaraan
Buat kamu yang beli kendaraan bekas tapi belum balik nama, sekarang adalah waktu yang pas.
Pemerintah memberikan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), jadi kamu bisa tertib administrasi tanpa keluar uang ekstra.
Tujuannya biar data kendaraan lebih akurat dan tertib.
Tapi perlu diingat, meski pajak dan balik nama digratiskan, biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan surat mutasi kendaraan tetap berlaku sesuai aturan.
Jangan Sampai Ketinggalan!
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 ini bukan cuma soal bebas bayar tunggakan, tapi juga langkah nyata menuju ketertiban dan kemudahan dalam urusan kendaraan.
Jadi, buat kamu yang belum sempat urus pajak kendaraan atau balik nama, segera manfaatkan kesempatan ini! (*)